“Dengan mengunakan rekening fiktif dan ada dana masuk jumlahnya belum bisa diaudit oleh Inspektorat ini sangat disayangkan,” kata Johan.

Johan juga mendorong Bupati Bogor agar mengambil langkah tegas guna mempermudaj proses pemeriksaan, termasuk dengan menonaktifkan sementara Kepala Desa Rawapanjang.

Selain itu, ia berharap aparat penegak hukum turut terlibat aktif dalam penanganan kasus tersebut.

“Kejaksaan Cibinong harus turun, Kabid Pidsus pidana khusus Kabupaten Bogor,” katanya.

Johan menyebut, kasus ini mendapat perhatian luas karena Kabupaten Bogor memiliki catatan panjang terkait kasus korupsi pejabat di masa lalu. 

Baca Juga: Laporan Dana Desa Rawapanjang Masuk ke Kejari Bogor, Dugaan Kasus Rekening Fiktif Posyandu Makin Menguat

Menurutnya, hal tersebut membuat publik kini lebih ketat mengawasi jalannya pemerintahan.

“Sorotan nasional karena sering pejabat korup di era terdahulu dan ini membuatt pemerhati Kabupaten Bogor ketat mengawasi pejabat,” ucapnya.

Ia menekankan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan terbuka dan tuntas, sehingga tidak menimbulkan persoalanbaru di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dana Posyandu di Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede terus bergulir.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, memastikan bahwa tahapan audit dari Inspektorat telah tuntas dan kini penanganan kasus berada di wilayah hukum Polres Metro Depok.

“Rawapanjang sudah diproses Polres Metro Depok, sudah diserahkan hasil autentikasi investigasinya, jadi sudah di sana,” kata Arif saat ditemui Ceklissatu.com, Kamis (11/12/25).

Ia menyebut bahwa pelimpahan audit tersebut dilakukan karena permintaan resmi dari kepolisian.