KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima laporan pengaduan dari salah satu pihak terkait dugaan tindak pidana di Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede. 

Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima bernomor LP-013/DPC.RPKN/BGR/X/2025, tertanggal 29 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Laporan itu berisi pengaduan mengenai dugaan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dokumen laporan diterima resmi oleh pihak Kejari pada 31 Oktober 2025.

Baca Juga: Inspektorat Kabupaten Bogor Sudah Dua Kali Periksa Kades Rawapanjang, Audit Investigasi Terus Didalami

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

“Jadi setiap laporan, kita lihat dulu pelapornya siapa, sesuai apa enggak, jangan sampai nanti fitnah, nanti penyalahgunaan kewenangan saya,” ujar Denny kepada Ceklissatu.com, Kamis (27/11/2025).

Denny menyebut, ke depan koordinasi antar-instansi tetap akan dilakukan.

“Pasti ini, saya juga mau ada rapat internal sama Inspektorat,” katanya.

Baca Juga: Inspektorat Kabupaten Bogor Audit Investigasi Kasus Dugaan Rekening Fiktif Posyandu Desa Rawapanjang

Denny memastikan, bahwa proses pemeriksaan awal tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.