“Saya minta waktu sebentar buat bongkar sendiri, tapi langsung dirobohkan,” keluh Indah, salah satu pemilik lapak.

Pedagang lainnya, Yusuf, juga mengaku tak sempat menyelamatkan seluruh barang dagangannya. “Kami nggak dikasih waktu. Barang saya masih banyak yang belum diberesin,” ujarnya.

Selain berdiri di atas lahan milik pemerintah, bangunan-bangunan itu juga dinilai mempersempit badan jalan, menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta melanggar aturan tata ruang kawasan wisata Puncak.

Satpol PP Kabupaten Bogor menandaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan lapak PKL di lokasi terlarang, terutama di bantaran sungai dan saluran air, guna meminimalisir risiko bencana yang kerap mengintai wilayah Puncak saat musim hujan tiba.