KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM — Bupati Bogor, Rudy Susmanto Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/07/2025). 

Selain itu, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dilakukan untuk menetapkan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029. 

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi, Perkuat Sinergi KPK dan Pemerintah Daerah

Yakni Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

"Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026,” ucap Rudy Susmanto.

Selain penetapan perda, dalam rapat paripurna ini juga disampaikan Rancangan KUA-PPAS sebagai bagian dari proses penyusunan APBD 2026.

Paripurna DPRD 2.webp
PENETAPAN TIGA RAPERDA: Pemkab Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, serta penyampaian Rancangan KUA-PPAS TA 2026, berlangsung di raung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/07/2025).

Bupati menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang akan diambil Pemkab Bogor akan melalui proses kajian dan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga: Tinjau Proyek Gorong-gorong Cileungsi-Cibeet, Ketua DPRD Bogor: Dorong Koordinasi Antarinstansi Atasi Banjir

“Segala instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi akan kami tindaklanjuti, namun setiap keputusan yang kami ambil harus didasarkan pada kajian mendalam. Tidak semua wilayah memiliki kondisi yang sama,” pungkasnya.