"Pada hari itu juga kemudian Polsek bogor selatan ini mengamankan kedua orang tersebut dengan barang bukti berupa 1 unit motor kemudian 1 lembar STNK 1 buku BPKB dan 1 kunci kontak untuk pasal yang diterapkan kepada dua orang tersebut yaitu 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."tegasnya
Pada kesempatan itu AKP. Aji meng imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan yang sering terjadi di wilayah Kota Bogor.
"Memang selama kurun waktu 8 bulan di tahun 2025 ini lebih banyak perkara penipuan, jadi untuk masyarakat lebih berhati-hati lebih cerdas lebih teliti ketika akan menyerahkan sesuatu barang." imbau nya.
Comment