BOGOR, CEKLISSATU - Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol. Aji Riznaldi sampaikan adanya pengungkapan kasus pencurian motor dengan modus penipuan di wilayah polsek Bogor selatan Kota Bogor yang telah terjadi belum lama ini.
Pengungkapan kasus penipuan yang ditangani polsekta Bogor Selatan itu disampaikan dalam press konference yang di gelar di Mako Polresta Bogor Kota Jum'at, (22/8/2025)
Kompol Aji mengungkapkan, penipuan ini terjadi pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 pukul 1.30 WIB dimana dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi memberhentikan kendaraan.
Baca Juga: Lima Nasabah Prioritas Bank Sinarmas Diduga Jadi Korban Penipuan oleh Oknum Pegawai
Setelah dilakukan pemeriksaan pengendara yang menjadi korban tersebut tidak membawa STNK kemudian pengendara tersebut diinstruksikan oleh kedua tersangka untuk membawa dulu STNK dengan catatan diantar oleh salah satu diduga pelaku
Namun setelah kerumah kediaman korban, motor tersebut tidak ada kemudian, korban mendatangi Polsek Bogor Selatan setelah korban mendatangi Polsek. Bogor Selatan korban baru merasa ditipu oleh kedua orang tersebut.
"Pada hari itu juga kemudian Polsek bogor selatan ini mengamankan kedua orang tersebut dengan barang bukti berupa 1 unit motor kemudian 1 lembar STNK 1 buku BPKB dan 1 kunci kontak untuk pasal yang diterapkan kepada dua orang tersebut yaitu 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."tegasnya
Pada kesempatan itu AKP. Aji meng imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan yang sering terjadi di wilayah Kota Bogor.
"Memang selama kurun waktu 8 bulan di tahun 2025 ini lebih banyak perkara penipuan, jadi untuk masyarakat lebih berhati-hati lebih cerdas lebih teliti ketika akan menyerahkan sesuatu barang." imbau nya.
Comment