BOGOR, CEKLISSATU.COM - Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).

Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah dokumen hingga komputer, juga fokus pada 52 sertifikat PTSL di Kecamatan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato mengatakan, penggeledahan Kantor BPN Kabupaten Bogor dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dalam proses PTSL 2019.

Baca Juga: Sengketa Lahan Sanur dan Dua Pura Bersejarah Memanas, AKAMSI Desak HGB PT RM Dicabut

"Tujuan penggeledahan adalah mencari barang bukti. Penyidikan kita bermula terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan program PTSL 2019," kata Zendrato pada awak media, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, penyelidikan perkara tersebut telah dimulai sejak Desember 2025. 

Hingga kini, penyidik telah memeriksa hampir 50 orang untuk mengungkap dugaan pemalsuan tersebut.

Baca Juga: Ada Potensi Pendapatan Baru Kota Bogor, Pemkot Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Tanah dan Pajak Daerah

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain dokumen fisik milik warga, dokumen elektronik, perangkat komputer, mesin tik, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Zendrato menjelaskan, dugaan pemalsuan tidak semata-mata berkaitan dengan produk sertifikat yang telah diterbitkan. Penyidik justru menemukan dugaan pemalsuan dalam proses pendaftaran dan verifikasi PTSL.

Baca Juga: Oknum Ketua  Tim PTSL BPN Kabupaten Bogor Nyaris Baku Hantam dengan Wartawan

"Yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Jadi, setelah produk PTSL itu dibatalkan, dalam pendaftaran dan proses verifikasi ataupun pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede mencakup sekitar 10 ribu sertifikat.

Namun, penyidik saat ini baru memfokuskan pendalaman terhadap 52 sertifikat yang diduga bermasalah.

Baca Juga: Petani Pasir Jaya Desak BPN Ukur Ulang Lahan, Soroti Dugaan Bangunan Ilegal di Kawasan Eks-HGB

"Untuk lokus yang kita teliti, kita fokus di Kecamatan Bojonggede. Program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tapi kita baru berfokus pada 52 sertifikat. Sisanya masih kita kembangkan," kata Zendrato.

Polisi juga menyebut sebagian produk PTSL yang menjadi bagian dari perkara telah mengalami pembatalan.

Dalam penyidikan tersebut, polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian proses PTSL.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah Hingga 2025

Zendrato menyebut pihak yang tengah didalami antara lain oknum tim ajudikasi, panitia PTSL, oknum kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat desa atau kelurahan, hingga oknum di lingkungan BPN.

Penyidik menyebut pengusutan perkara ini merupakan bagian dari penanganan target mafia tanah 2026.

Namun, polisi belum merinci identitas maupun peran masing-masing pihak karena penyidikan masih berjalan.

"Ini akan terus berkembang sampai tingkat atas,"ujar Zendrato.

Baca Juga: Aksi Demo Sengketa Lahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pimpinan ATR/BPN, Zendrato mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran.

"Kita akan kembangkan. Kita masih telusuri dan mintai pertanggungjawaban," katanya.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain yang ditemukan selama proses penyidikan.

Di antaranya dugaan persoalan pengarsipan hingga dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Pemuda LIRA Gelar Aksi Demonstrasi di ATR BPN Kabupaten Bogor Tuntut Penyelesaian Kasus Pertanahan

Meski hampir 50 orang telah diperiksa dan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, polisi belum mengungkap apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Zendrato mengatakan perkembangan mengenai pihak yang diamankan maupun status hukum para pihak akan disampaikan melalui rilis resmi Polda Metro Jaya.

“Dalam proses penyidikan, nanti akan kita kembangkan dan sampaikan dalam proses penyidikan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Oknum ASN BPN Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat PTSL 

Penyidik juga telah meminta klarifikasi terhadap pejabat yang bertugas pada periode program PTSL 2019 tersebut. 

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang telah berjalan sejak Desember 2025.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengurai siapa saja yang diduga terlibat, bagaimana dokumen dalam proses PTSL tersebut dibuat atau diverifikasi, serta sejauh mana rangkaian dugaan pemalsuan terjadi.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik agar pengusutan dapat dilakukan secara lebih terang.