JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Ratusan massa yang tergabung dalam Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (2/9/2026).
Massa AKAMSI itu menyuarakan persoalan sengketa lahan serta pembongkaran dua situs bersejarah di Sanur, Bali.
AKAMSI menyatakan persoalan dua pura situs bersejarah yaitu Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar yang mereka sebut sebagai peninggalan sejarah dan bagian dari tanah adat masyarakat setempat.
Baca Juga: Polres Bogor Turunkan Personel Gabungan Cegah Bentrokan Susulan Warga dan PT PMC di Tamansari
Sengketa pertanahan ini berpusat pada kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan HGB Nomor 71 yang terletak di Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Sengketa HGB tersebut juga dikaitkan dengan persoalan keberadaan tanah adat dan kepentingan masyarakat hukum adat di Sanur.
Karena itu, penyelesaiannya dinilai tidak cukup hanya dengan merujuk pada siapa pemegang sertifikat secara formal, tetapi juga perlu menelusuri asal-usul dan sejarah penguasaan tanah sebelum diterbitkannya sertifikat HGB.
Baca Juga: Aksi Demo Sengketa Lahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor
Pimpinan aksi AKAMSI, Rahbar Ayatullah Khomeini mengatakan, pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar pada 2006 tidak semestinya dibiarkan tanpa penyelesaian hukum.
Mereka meminta instansi terkait, khususnya Kementerian ATR/BPN, tidak hanya melihat persoalan tersebut dari aspek administratif sertifikat, tetapi juga membuka secara menyeluruh riwayat tanah, alas hak, proses pengukuran, penerbitan HGB, serta dasar hukum yang digunakan dalam penerbitannya.
"Kami mendesak Kementerian ATR/BPN Pusat untuk membuka secara transparan riwayat tanah, proses pengukuran, hingga dasar penerbitan sertifikat tersebut. Jangan hanya melihat aspek administratif luar saja," ujar Rahbar.
Baca Juga: PT WKM Bongkar Dugaan Kriminalisasi dan Hilangnya Barang Bukti di Kasus Sengketa Lahan
Rahbar mengatakan keberadaan kedua pura tersebut dinilai menjadi bagian dari sejarah, adat, identitas, serta kehidupan spiritual masyarakat adat setempat.
Mereka mendesak Menteri ATR/Kepala BPN untuk meninjau kembali status HGB Nomor 70 dan HGB Nomor 71 atas nama PT Restu Maharani yang disebut akan berakhir pada 29 September 2026.
"Kami menuntut dibatalkannya HGB 70 dan 71 atas nama PT RM yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026. Dan tidak memperpanjang SK HGB karena tanah tersebut tanah milik adat berdasarkan bukti keberadaan dua Pura," ujar Rahbar.
Comment