KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Guna menjaga keberlangsungan ekosistem lingkungan dan menghijaukan Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 100.4.4.2/910-DLH tentang Percepatan Program Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan pada Desember 2025.
Instruksi tersebut menjadi respons nyata Rudy Susmanto terhadap tantangan perubahan iklim.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan lingkungan serta mengendalikan emisi karbon secara sistematis dan berkelanjutan.
Instruksi Bupati Bogor ini juga berpijak pada dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pembangunan daerah tahun 2025, guna memastikan kesiapan penuh seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan program pada tahun anggaran 2026.
Pada instruksi tersebut, Rudy Susmanto memberikan mandat tegas kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk berperan aktif sesuai tugas masing-masing.
Diketahu, Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab atas pengendalian, pelaporan bulanan, serta fasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan mitra strategis seperti PTPN I Regional 2 dan PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berperan sebagai pendamping teknis dan pelaksana evaluasi lapangan.
Comment