KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Pemkab Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sidak sekaligus melakukan penyegelan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line di beberapa lokasi industri di wilayah timur Kabupaten Bogor, pada Jumat (23/05/2025).

Hal tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait adanya pencemaran lingkungan akibat limbah B3.

Sidak dilakukan oleh jajaran tim DLH Kabupaten Bogor, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta dan jajarang Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Gantara Lenggana mengatakan, hasil sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, tim menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pemkab Bogor Raih Juara Pertama SPM Awards Tahun 2025

Termasuk pembuangan limbah yang tidak sesuai, pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan. Dan empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH, antara lain. 

Area damping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara. 

Kemudian area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3.