Selain itu, Gantara Lenggana menjelaskan juga dilakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream & downstream) dari perusahaan. 

Baca Juga: Pemkab Bogor Lepas Keberangkatan 435 Calon Jemaah Haji Kloter 47 JKS

"Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan," ungkap Gantara Lenggana. 

"Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda," jelasnya.

Tidak hanya itu, ia berserta tim juga melakukan verifikasi lapangan ke PT KIM, namun tidak ditemukan pelanggaran. Sampling juga dilakukan di titik outpoll dan tidak ditemukan pencemaran sesuai dengan aduan yang diterima sebelumnya.

Pemkab Segel 2.webp

"Tim kami juga menindaklanjuti aduan terkait pengelolaan limbah di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu Subdas Cileungsi, Citereup," jelasnya. 

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Bogor Bahas Tiga Raperda, Berikut Ini Rinciannya

"Ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi," bebernya.