Ia juga menyampaikan, untuk memastikan pengambilan sampel IPAL di area sekitar perusahaan juga dilakukan oleh tim Syslab. 

Jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran baku mutu, sanksi administratif, paksaan pemerintah, serta denda akan diberikan. Perusahaan juga wajib melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL.

Gantara Lenggana menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.

Baca Juga: Pemkab Bogor Raih Penghargaan SPM Awards 2025, Kategori Kabupaten Berkinerja Terbaik dari Kemendagri

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam, karena alam adalah milik kita bersama," tutupnya.