KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyatakan bahwa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor terancam diberhentikan dari jabatannya.

Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemkab Bogor telah menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya," ucap Rudy Susmanto kepada Ceklissatu.com, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Dishub Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Jelang Nataru 2025/2026, Ramp Check hingga Tes Urine Awak Bus Dimaksimalkan

Untuk diketahui, D yang merupakan anak dari salah satu ASN, telah memenuhi panggilan BKPSDM Kabupaten Bogor, pada Senin (8/12/2025).

Sebelumnya, D melaporkan seorang pengawas SMP berinisial S di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor atas dugaan perselingkuhan dengan sesama ASN, yakni pengawas SD yang juga berinisial S.

D, yang juga mengelola akun X @sugarplumpy, telah mempublikasikan kronologi kasus tersebut melalui media sosialnya.

Baca Juga: Remaja 16 Tahun di Ciseeng Bogor Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Irigasi, Polisi Ungkap Dugaan Kronologi

Sebagai tambahan, D turut memperlihatkan kepada wartawan bukti tanda terima laporan dari Disdik. Dalam dokumen tersebut tercantum aduan terkait pelanggaran kode etik dan dugaan KDRT oleh ASN.