BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciwaringin, Kota Bogor, Fahmi Ramadhan, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dapur di wilayahnya telah berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Fahmi, pihaknya hanya menjalankan peran operasional sesuai dengan alur yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan bahwa dalam Juknis, dapur SPPG tidak diperbolehkan terlibat dalam proses pengadaan bahan baku atau menjadi supplier.

"Kalau di sini sih sesuai dengan Juknis. Memang beberapa alurnya sudah ditentukan oleh BGN, jadi itu memang sudah kita jalani," ujar Fahmi saat ditemui di Dapur SPPG Ciwaringin, Rabu. (1/10/2025) 

Baca Juga: Rino Datangi SPPG Ciwaringin dan Teplan Pastikan Kandungan Air untuk MBG Kota Bogor Aman

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa untuk kebutuhan bahan baku dapur, pemasok atau supplier bukan berasal dari internal SPPG, melainkan dari mitra eksternal. 

Mitra tersebut biasanya berasal dari berbagai latar belakang seperti perusahaan (PT), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).