KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menindaklanjuti laporan warga yang merasa lahan mereka diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pertemuan antara DPR RI dengan sejumlah pihak dilakukan di kantor Bupati Bogor, pada Kamis (10/07/2025).
Pertemuan tersebut difasilitasi Pemkab Bogor, dihadiri juga jajaran Pemprov Jawa Barat, Planologi Kemenhut, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan DPRD Jabar, serta dinas terkait.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan menyebutkan, pertemuan tersebut guna mencari solusi konkret serta adil bagi seluruh pihak. Di antaranya bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di lahan itu.
"Kita ingin penyelesaian yang baik. Penataan hutan harus jelas, rapi. Tetapi masyarakat yang telah tinggal puluhan tahun harus dilindungi juga. Jangan ada yang dirugikan," terang Ahmad Heryawan kepada wartawan.
Salah satu lahan yang paling disoroti yaitu lahan yang ada di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur. Ia mengatakan, belum ada kejelasan data dari Kemenhut yang sampai saat ini belum dapat memastikan luasan kawasan Perhutani di Sukawangi.
Ahmad Heryawan mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi serta pengecekan di lapangan. Ia meminta agar ada evaluasi mendalam dan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Persoalan seperti ini tidak hanya di Sukawangi, tetapi di desa lain juga. Namun, di Sukawangi lingkupnya lebih besar. Maka itu penataan harus disertai perlindungan hak masyarakat," tegas Ahmad Heryawan.
Ahmad Heryawan melanjutkan, pada pertemuan ini Kemenhut menawarkan beberapa skema solusi. Yaitu pelepasan kawasan hunian dari status hutan, termasuk fasilitas sosial. Yaitu jalan umum, sekolah, layanan kesehatan, dan tempat ibadah.
Baca Juga: DPR RI Himbau Pemerintah Memperhatikan Kesejahteraan Pekerja Media
Kemudian, skema lainnya sebagian lahan lainnya ditawarkan menjadi kawasan hutan sosial yang bisa digarap masyarakat.
"Opsi hutan sosial ditolak. Mereka menginginkan agar semua lahan yang sudah mereka tempati sejak lama dilepaskan sepenuhnya dari status kawasan hutan," bebernya.
Selain itu lanjut Ahmad Heryawan, pihak BPN menyampaikan sudah ada beberapa sertifikat tanah yang dikeluarkan untuk masyarakat di wilayah itu. Fakta bahwa lahan bersertifikat ini belakangan justru dimasukkan ke dalam kawasan hutan oleh penataan kehutanan menjadi sorotan.
"Sertifikat itu dikeluarkan oleh lembaga resmi negara, yaitu BPN. Maka negara juga harus hadir melindungi warganya. Penataan kehutanan harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial," tegas Ahmad Heryawan.
Sementara itu, Pemkab Bogor melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zaenal Ashari mengatakan, Pemkab Bogor siap memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa ini. Menurutnya, saat ini belum ada titik temu, terutama dalam hal batas-batas wilayah.
"Kami menyambut baik kehadiran DPR RI. Namun, memang persoalan ini menyangkut kementerian, penyelesaiannya harus lintas sektor. Soal batas lahan masih belum tuntas, sehingga perlu ada tindak lanjut dan verifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Zaenal pun mengklarifikasi bahwa pembangunan infrastruktur di Sukawangi yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor berjalan berdasarkan pemahaman bahwa lahan tersebut bukan kawasan hutan.
"Kalau menurut kepala desa dan secara administratif itu bukan kawasan hutan, maka pembangunan tetap bisa dilanjutkan. Tapi ini akan dirapatkan kembali secara internal," tutupnya.
Comment