Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas.
Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi.
IPDA Hamzah Sofyan menegaskan bahwa praktik tersebut dapat masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui Call Center Polri di (021) 110 yang melayani pengaduan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587," jelasnya.
Comment