BOGOR, CEKLISSATU.CCOM - Jelang ramadan, penjualan minuman keras (miras) malah semakin marak, dan tak tersentuh petugas berwenang dan aparat pemerintah.

Hal itu seperti yang ada di kawasan Ranggamekar dan Pamoyanan, Bogor Selatan, dimana toko jamu diduga menjual miras.

Dugaan toko jamu jual miras itu bermula dari kecurigaan warga yang beberapa kali ingin membeli jamu di toko tersebut, namun pemilik toko selalu beralasan jamu habis.

Baca Juga: Pemkab Bogor Musnahkan 13.282 Botol Miras Ilegal di Halaman Stadion Pakansari

Berdasarkan kecurigaan salahseorang warga Kelurahan Ranggamekar yang enggan disebutkan namanya itu, sempat kesal  setiap kali akan minum jamu digerai tersebut, namun selalu dikatakan jamu tidak ada dan dengan jawaban alasan lainnya.

"Iya saya sempat beberapa kali ingin minum jamu karena badan kurang sehat pada waktu itu, bukan satu dua kali, setiap mau memesan jamu, penjual selalu mengatakan jamu habis, air panasnya engga ada, namun karena penasaran, selang beberapa waktu itu saya mulai pantau, alangkah terkejutnya banyak yang datang namun bukan beli jamu, melainkan beli sesuatu yang dibungkus plastik hitam," tutur salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya kepada ceklissatu.com, Minggu (15/2/2026).

Mirisnya, pembeli miras tersebut kebanyakan dari kalangan pelajar, hingga sopir angkutan kota, bahkan anak dibawah umur pun ada yang beli. 

Baca Juga: Polres Bogor Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp5,8 Miliar, Selamatkan 82 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

"Ini sudah sangat meresahkan dan tidak dibenarkan adanya penjualan miras di sini," tegasnya.

"Saya memohon kepada pihak berwajib untuk dapat bekerjasama bersama warga memberikan efek jera kepada para oknum penjual miras itu, sudah pernah melakukan laporan, namun sepertinya tidak ada tindakan dan terlihat masih saja ada transaksi. Berjualan jamu mah boleh saja, ya sangat disayangkan kenapa harus berjualan miras," pungkasnya.