“Ya diberhentikan, puter balik,” tegasnya.

Baca Juga: Ubah Ancaman Jadi Peluang, Polres Bogor Rekrut 60 Joki Jadi Supeltas Atasi Macet Puncak Jelang Nataru

Bayu juga menekankan bahwa angkot yang sudah menerima kompensasi tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan apa pun.

Akan tetapi, pengecualian hanya diberikan untuk kondisi darurat.

"Kecuali bawa pasien, itu pun akan difasilitasi oleh petugas,” katanya.