KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberlakukan kebijakan pemberhentian sementara operasional angkot di kawasan Puncak Bogor, saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) selama empat hari.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk mendukung pengaturan lalu lintas dan keselamatan selama momentum Nataru.
Ia menyebut bahwa angkot yang tidak beroperasi akan menerima kompensasi harian.
Baca Juga: Polsek Tanah Sareal Dirikan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Simpang Yasmin
“Jadi pemberhentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24 sampai 25 Desember, kemudian tanggal 30 dan tanggal 31,” kata Bayu, Senin (22/12/2025).
"Besarannya per hari Rp200 ribu, jadi conto yang punya angkot disopirin sama dia, jadi yang punya juga dapet Rp200 ribu per hari,” sambungnya.
Berdasarkan data Dishub, total angkot yang terdampak mencapai 750 kendaraan, terdiri dari trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, 02B 157 kendaraan, dan 02C 73 kendaraan.
Baca Juga: Libur Nataru 2026 Arus Lalu Lintas Menuju Bandung Meningkat, Puncak Kepadatan Diprediksi 23 Desember
Kompensasi disalurkan langsung melalui transfer bank untuk mencegah potensi pemotongan. Bayu mengatakan anggaran kompensasi tersebut bersumber dari pemerintah provinsi.
Terkait pengawasan, Dishub memastikan angkot yang nekat beroperasi akan langsung ditindak.
Comment