BOGOR, CEKLISSATU.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 577 warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI.

Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Raden Budiman Priyatna Kusumah, mengatakan sebanyak 577 warga binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026 HUT ke-81 RI. 

Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026 setelah memperoleh pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemberian Remisi Dorong Sinergitas Antarlembaga

“Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi salah satu instrumen dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial,” jelas Budiman, Senin (17/8/2016) 

Ia menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.

Baca Juga: Aktivis Kotamobagu, Chandra E Damopolii Mengaku Senang Menyaksikan Langsung Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka

Dalam proses pembinaan, perkembangan warga binaan dinilai secara terukur melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). 

Keikutsertaan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan menjadi salah satu indikator dalam menilai perkembangan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.

Namun, dari keseluruhan warga binaan, terdapat 47 orang yang belum diusulkan menerima Remisi Umum Tahun 2026. 

Baca Juga: Beda dengan Tempat Lain, RW 010 Sunter Jaya Gelar Dua Upacara Bendera, Lanjut Bazaar dan Panggung Seni

“Hal tersebut disebabkan mereka belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” ujarnya.

Beberapa faktor yang menyebabkan warga binaan belum diusulkan menerima remisi antara lain baru mendapatkan eksekusi putusan pengadilan, masa pidana kurang dari enam bulan, pembebasan sebelum 17 Agustus, masih dalam proses usulan RKA, serta melakukan pelanggaran tata tertib yang tercatat dalam Register F.

Budiman menegaskan, pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. 

Baca Juga: Bukan Sekadar Jalani Hukuman, Warga Binaan Lapas Bogor Paledang Kini Dibina Secara Spiritual

“Setiap usulan harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian untuk memastikan seluruh persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi,” jelasnya.

Dia menabahkan, dari 577 warga binaan yang mendapatkan remisi di HUT ke-81 RI, 3 lainnya langsung mendapatkan kebebasan.

“Bagi tiga warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum hingga langsung bebas, momentum HUT ke-81 RI menjadi awal baru untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat,” katanya.