KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor terus mendorong penguatan identitas budaya lokal di tengah derasnya arus modernisasi.

Salah satu upaya nyatanya adalah dengan menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya, yang dilaksanakan di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (21/06/2025).

Sosialisasi ini menjadi penting karena Perda tersebut memuat dasar hukum sekaligus arah kebijakan dalam menjaga, mengembangkan, dan memberdayakan budaya lokal serta cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

“Saya memilih menyosialisasikan Perda ini karena masih jarang disentuh, padahal sangat penting di tengah arus modernisasi,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Nurodin Jaro Peloy.

Baca Juga: Proyek SD Gang Aut Makan Korban, DPRD Pertimbangkan Hentikan Pembangunan

Ia menegaskan bahwa Perda tersebut bukan hanya bicara pelestarian budaya, tetapi juga menyentuh aspek strategis seperti perlindungan, pemanfaatan, pemberdayaan, hingga sanksi pidana terhadap pelanggaran yang merusak warisan budaya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPRD juga menyatakan dukungannya terhadap pengembangan Eko Wisata Cibuluh, sebuah destinasi yang menggabungkan kearifan lokal, pelestarian lingkungan, dan nilai-nilai budaya Sunda.

“Destinasi ini berbasis budaya, kearifan lokal, dan pelestarian lingkungan. Ini sangat sejalan dengan semangat Perda,” kata Jaro Peloy.