“Benar, malam ini diwilayah Kelurahan Ranggamekar ada aktifitas pekerjaan pemasangan tiang penopang dan jaringan kabel udara internet, sampai saat ini, saya belum menerima adanya laporan atau kedatangan pihak provider terkait ke kantor Kelurahan, yang intinya ini belum berizin. Saya mengacu pada Perwali 115/2022 tentang Poin Utama Penataan Kabel Jaringan Internet itu saja kang,” katanya.

Pihak kelurahan dan pengurus lingkungan berhak mengetahui dan mengatur tata tertib pemasangan jaringan tersebut, hal ini juga menjaga agar tidak terjadi protes dari warga. Pelaku usaha atau provider tetap harus memiliki legalitas operasional dan izin rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum atau dinas perizinan daerah setempat, bukan sekadar izin tingkat kelurahan saja.

“Setiap kota atau kabupaten memiliki aturan spesifik dari pemerintah daerah setempat mengenai penataan utilitas, larangan semrawut kabel udara, atau kewajiban jalur bawah tanah. Sementara ini, pihak Kelurahan akan melakuan monitoring dan akan memberikan teguran apabila memang melanggar dan tidak sesuai peraturan tertulis, setidaknya menghentikan pengerjaannya dulu,” pungkasnya.

Handy Purnama