BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Sengketa hukum terkait Lucky Square Mall Bandung memasuki babak baru setelah pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Bandung.
Gugatan tersebut berkaitan dengan lahan seluas 8.765 meter persegi yang saat ini menjadi lokasi berdirinya pusat perbelanjaan Lucky Square Mall di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.
Melalui kuasa hukumnya, Hendra Septianus, Sukmawati menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak atas tanah Lucky Square Mall tersebut. Perkara yang telah terdaftar dengan nomor 1254/Pdt.G/2026/PA.Badg itu turut menyeret sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola, lembaga lelang, hingga pihak yang berkaitan dengan objek sengketa.
Baca Juga: PT WKM Bongkar Dugaan Kriminalisasi dan Hilangnya Barang Bukti di Kasus Sengketa Lahan
Adapun pihak tergugat, di antaranya PT Lucky Sakti, PT BSI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang kota Bandung, serta PT Jaring Samudera Indonesia.
Pihak Sukmawati telah memasang spanduk peringatan di depan mal Lucky Square yang menegaskan bahwa Sukmawati masih sebagai pemilik tanah tersebut.
"Saat ini, kami sedang melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami layangkan gugatan ke PA kota Bandung yang perkaranya telah teregister dan berproses di PA," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Pasca Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT, KPK Terus Dalami Kasus Suap Sengketa Lahan Tapos
Hendra juga meminta kepada para pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah tersebut agar dapat menahan diri sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PA kota Bandung
Dalam petitumnya yang tertulis di SIPP PA kota Bandung, pihak Sukmawati meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan tergugat I, II, III, dan IV adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tak mempunyai kekuatan hukum mengikat risalah lelang nomor 3325/08.01/2024-01 tanggal 19 November 2024, memerintahkan tergugat II dan III untuk membatalkan proses lelang dan mengembalikan objek jaminan ke keadaan semula, menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng mengganti kerugian ke penggugat Rp 263.078.325.000 langsung dan tunai, menghukum tergugat I, II, III, dan IV dan turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini, serta menghukum tergugat I, II, III, dan IV dan turut tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsider, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Rencananya, pada Rabu (15/7/2026) akan ada jadwal sidang beragendakan jawaban para pihak tergugat di PA kota Bandung.
Baca Juga: MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana/Perdata Dalam Profesinya!
Sementara itu, Law Office Hawe & Associates, Advocates and Legal Consultants selaku kuasa hukum PT Lucky Sakti mengajak masyarakat hingga para pemangku kebijakan untuk mencermati secara objektif proses pelelangan Lucky Square Mal & Convention Hall di Jalan Terusan Jakarta, kota Bandung, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatutan hukum, keadilan, dan implementasi prinsip syariah.
"Perkara ini melibatkan dua subjek hukum berbeda, yakni Sukmawati sebagai pemilik sah tanah dan PT Lucky Sakti sebagai badan hukum yang memiliki serta mengelola bangunan berdasarkan hubungan hukum sewa-menyewa. Perbedaan kepentingan hukum itu merupakan aspek fundamental yang tak bisa diabaikan dalam setiap tindakan eksekusi maupun pelelangan," ucap Heri Wijaya selaku kuasa hukum PT Lucky Sakti.
Dia menambahkan, kejanggalan paling mencolok terlihat pada nilai pelelangan objek. Berdasarkan penilaian resmi KJPP independen tahun 2016, nilai likuidasi aset tercatat Rp 279.838.000.000, namun objek itu terjual melalui lelang hanya Rp 75.718.000.000. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan Pasal 59 PMK Nomor 122 tahun 2023 yang mengatur bahwa nilai limit harus berada dalam rentang paling rendah nilai likuidasi dan paling tinggi nilai pasar.
"Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat nilai kewajiban yang menjadi dasar eksekusi hanya sekitar Rp 53.000.000.000. Perbedaan yang sangat signifikan antara nilai kewajiban, nilai likuidasi, dan harga jual lelang patut diuji dari aspek hukum, kepatutan, serta perlindungan hak-hak para pihak yang berkepentingan," katanya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Heri, perlindungan terhadap pembeli lelang beritikad baik memang diakui. Namun, berdasarkan SEMA nomor 4 tahun 2016, perlindungan tersebut hanya diberikan kepada pembeli yang memperoleh objek dengan harga yang layak, sehingga ketika aset bernilai ratusan miliar rupiah diperoleh pada harga yang sangat jauh dari nilai kewajarannya, maka klaim mengenai itikad baik menjadi layak untuk diuji secara hukum.
"Ironisnya, proses ini melibatkan PT BSI sebagai bank syariah milik negara yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Nilai-nilai syariah tidak cukup diwujudkan sebagai identitas administratif, melainkan harus tercermin dalam setiap kebijakan dan tindakan yang memberikan keadilan substantif bagi seluruh pihak. Dampak pelelangan ini juga tidak berhenti pada aspek hukum dan bisnis semata. Keberlangsungan usaha terganggu, lapangan pekerjaan terancam hilang, dan kepentingan publik ikut terdampak," ujarnya.
Baca Juga: Tiga Anggota DPR RI Sepakat Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan dan Izin Tambang di Kabupaten Bogor
Selain itu, PT Lucky Sakti, kata Heri, masih memiliki kewajiban ke PT Wijaya Karya lebih kurang sekitar Rp 9.148.651.140 yang penyelesaiannya sudah disepakati melalui hasil dari pengelolaan dan operasional objek Lucky Square Mall & Convention Hall. Kemudian, harga lelang yang jauh di bawah nilai wajarnya menyebabakan ketidakmampuan pemenuhan kewajiban tersebut dan pada akhirnya turut menyentuh kepentingan negara.
"Kami menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa privat, melainkan menyangkut kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan keuangan negara. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap proses penegakan hak dan eksekusi dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dan mengawasi perkara ini secara objektif dan berimbang. Sebab, ketika ketidakadilan dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri," katanya.
Comment