DEPOK, CEKLISSATU - Maraknya kasus perokok aktif di kalangan anak-anak dan remaja, mendorong Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok dan Kelurahan Bedahan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kampung KTR, ritel, dan toko kelontong.

Lurah Bedahan, Mahrudin mengatakan, pihaknya telah membentuk Kampung KTR di RW 02 dan 15.

Satgas KTR tingkat kelurahan bersama satgas di wilayah tersebut pun bersinergi melakukan pembinaan dan pengawasan warga agar tidak merokok di sekitar tujuh kawasan yang dilarang.

Baca Juga: Kota Bogor Raih Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok 2024

"Keberanian Satgas Kampung KTR penting untuk memastikan efektivitas penerapan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR," kata Mahrudin dikutip dari keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Mahrudin menyebut, tanggung jawab mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok dan 7 Kawasan KTR itu bukan hanya pemerintah saja.

Satgas Kampung KTR pun memiliki tugas pokok menegur dan mengingatkan warga yang melanggar aturan KTR.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Berikut Ini Peraturan Serta Alasannya

"Dimulai dari Kampung KTR semoga warga Bedahan semakin aware terhadap bahaya rokok dan mematuhi rambu-rambu larangan yang ada dalam Perda KTR," ucapnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Program KTR Dinas Kesehatan Kota Depok, Faika Rachmawati menuturkan, pihaknya menyambangi toko ritel dan kelontong mengedukasi pemilik toko tentang aturan penjualan produk rokok. Serta mencopot iklan dan promosi produk rokok bersama Satpol PP.

Hasil survei menyebut remaja usia 10-18 tahun di Depok 3,1 persen merokok setiap hari, sedangkan nasional 3,5 persen.

Baca Juga: Turunkan Jumlah Perokok Pemula, Jokowi Resmi Melarang Penjualan Rokok Eceran

Lalu perokok pada anak SMP dan SMA sebanyak 11,7 persen. Perokok yang lebih dari 12 batang per hari ada sekitar 25 persen.

"Kita berupaya terus bagaimana caranya menekan perokok pemula pada anak dan remaja, salah satunya ya melalui Kampung KTR ini," pungkasnya.