JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan ultimatum kepada pedagang eks Loksem Taman Langsat untuk segera mengosongkan area penataan, seiring dengan rencana relokasi ke Sentra Fauna Lenteng Agung.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa setiap proses relokasi dan pembangunan harus disertai penanganan dampak sosial yang berkeadilan, demi memanusiakan para pencari nafkah.
Hal itu disampaikan Pramono menanggapi proses relokasi pedagang eks-Pasar Barito ke Sentra Fauna Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pemkot Bogor Bakal Relokasi PKL di Jalan Suryakencana ke Jalan Roda
"Dalam setiap kita membangun, pasti ada dampak sosialnya. Nah, dampak sosial itu harus tertangani secara baik," ujar Pramono, di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).
Pramono menjelaskan, proses relokasi pedagang eks-Pasar Barito telah berjalan.
Menurutnya, para pedagang juga sudah melihat lokasi baru tersebut. Bahkan, kata dia, pedagang yang bersedia pindah ke lokasi baru sudah memilih kios.
Baca Juga: PKL Liar di ITC Cibinong Direlokasi ke Belakang Mal, Pedagang Apresiasi Langkah Pemkab Bogor
Pramono menyebut, upaya pendekatan yang sama juga akan diterapkan di tempat lainnya, yakni dengan mengutamakan kepentingan para pedagang.
"Dengan cara itu pasti saya lakukan untuk di tempat lain, karena memanusiakan orang yang memang mencari pekerjaan itu penting banget. Itu yang saya lakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, serta Satpol PP DKI Jakarta, melaksanakan tugas penyampaian Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada para pedagang eks Lokasi Sementara (Loksem) yang masih menempati area penataan di Taman Langsat, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Berantas Mafia Alih Sewa Kios Ilegal, Pemprov Lakukan Langkah Tegas Ini
Langkah ini merupakan bagian dari proses penataan kawasan yang telah berlangsung secara bertahap, sekaligus menjadi batas waktu terakhir bagi para pedagang untuk membongkar dan mengosongkan lokasi usaha secara mandiri.
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, tim gabungan menyampaikan SP-3 kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang berada di area tersebut.
Penataan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpadu bernama Taman Bendera Pusaka. Kawasan ini akan menggabungkan tiga taman di sekitarnya menjadi ruang publik yang lebih hijau, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Area yang selama ini digunakan para pedagang eks Barito termasuk dalam zona pengembangan RTH tersebut.
Comment