JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas memberantas praktik alih sewa kios ilegal di sejumlah pasar dan lokasi binaan. 

Melalui pengawasan ketat bersama Perumda Pasar Jaya, Pemprov DKI memastikan pengelolaan kios berjalan transparan dan adil bagi pedagang kecil.

Dari temuan di sejumlah lokasi, terdapat praktik penyalahgunaan penyewaan kios kepada pihak ketiga.

Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan mengatakan, setiap bentuk penyewaan kembali atau alih sewa kios kepada pihak lain tanpa izin resmi merupakan pelanggaran.

Baca Juga: Tarif Sewa Kios UMKM di Blok M Melonjak, Gubernur DKI Siap Ambil Alih Pengelolaan

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang ditandatangani antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya. 

Karena itu, ia menegaskan Perumda Pasar Jaya berkomitmen penuh menjaga ketertiban pengelolaan pasar serta melindungi kepentingan pedagang sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. 

"Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun," katanya dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).

Baca Juga: Petani di Tulang Bawang Minta Dinas Pertanian Menutup Kios Pupuk yang Menjual Diatas HET

Ia melanjutkan, terkait dengan adanya dugaan penyewaan kios secara ilegal di Pasar Pramuka, Perumda Pasar Jaya menegaskan hal itu dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Oknum-oknum itu bertindak di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan resmi dari manajemen Perumda Pasar Jaya.

Menurut Irfan, tindakan para oknum itu jelas tidak mencerminkan kebijakan dan prinsip perusahaan. 

Baca Juga: Perumda Pasar Pakuan Jaya dan Perumda Pasar Jaya Jakarta Teken MoU untuk Mengembangkan Bisnis dan Pengendalian Inflasi di Kota Bogor

Aksi alih sewa kios tersebut juga berpotensi merugikan para pedagang yang seharusnya mendapatkan hak usaha secara sah dan adil.