BOGOR, CEKLISSATU - Polemik yang terjadi di sekolah At Taufiq Bogor hingga kini masih bergulir. Teranyar, Dinas Pendidikan Kota Bogor pada Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di aula Disdik menggelar pertemuan dengan memanggil Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor (YAAB).
Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor (YAAB), Mu'adz Masyhadi, S.H., bahwa YAAB telah memenuhi undangan Disdik Kota Bogor.
Mu'adz mengatakan turut hadir juga Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Kabid SMP dan PLT Kepala Sekolah SMP IT At-Taufiq, Muspika Tanah Sareal, Polsek Tanah Sareal, Lurah Kedung Jaya, Koramil Tanah Sareal, Sekwilcam Tanah Sareal, Kabag Ops Polresta Bogor dan Satpol PP.
"Dalam kesempatan disampaikan oleh unsur Muspika tersebut diatas dan Kabag Ops
Polresta bahwa kondisi sekolah (SD IT, SMP IT) at-taufiq dalam kondisi kondusif dan aman. Terlebih juga disampaikan oleh PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Sekolah SMP IT At-Taufiq bahwa
kondisinya serupa," ucap Mu'adz dalam keterangan pers yang diterima CeklisSatu.com pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Mu'adz menegaskan hal ini harus menjadi bahan pertimbangan, karena pendapat tersebut sangat objektif sesuai fakta dan data di lapangan. Apalagi, lembaga-lembaga tersebut yang menyatakan kondusif seperti dari Polsek dan Koramil serta Polresta Bogor, Lurah dan lainnya bahwa lembaga yang berwenang dan relevan serta berkapasitas untuk menyatakan situasi dan kondisi kondusif atau tidak.
"Tentu kami memberikan apresiasi kepada Kadisdik Kota Bogor yang telah mengundang lembaga-lembaga terkait yang memang mempunyai kapasitas dan berwenang untuk menyatakan kondusif atau tidak. Oleh karena itu, sudah selayaknya dan sepatutnya PLT Kepala Sekolah tidak dilanjutkan kembali," ungkapnya.
Terkait adanya pihak-pihak tertentu yang menyatakan situasi Sekolah At-taufiq belum
kondusif, lanjut Mu'adz, adalah pernyataan yang harus dikesampingkan dan harus diabaikan karena pihak tersebut yakni pihak yang tidak berwenang dan tidak berkapasitas untuk menyatakan kondisi kondusif atau tidak.
"Pihak pemegang kebijakan baik itu Wali Kota Bogor atau Kadisdik Kota Bogor jangan terkecoh dengan pernyataan oknum-oknum tersebut serta harus mengabaikan pernyataan-pernyataan oknum-oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak objektif serta tidak sesuai data-data dan fakta," ujar dia.
"Apa yang dinyatakan oleh oknum-oknum tersebut patut diduga sebagai pencemaran nama baik serta menyebarkan berita bohong (hoaks) yang diancam dengan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 14 dam Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE," sambungnya.
Mu'adz menambahkan pernyataan oknum-oknum tersebut adalah pengaburan citra dan opini dan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas perbuatan oknum-oknum dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut baik secara pidana maupun perdata.
Disisi lain, masih kata Mu'adz, perlu diketahui penyidik Polresta Bogor Kota telah menetapkan dua tersangka yaitu Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) yang bernama Said Awad Hayaza dan Ketua Pengurus YATIB.
"Kedua orang tersebut telah menjadi tersangka dalam perkara memasuki tanah dan pekarangan orang lain tanpa izin dimana locus delictinya adalah SD IT dan SMP IT At-taufiq. YATIB tidak ada kaitan dan hubungan apapun baik hubungan kepemilikan dan izin operasional serta tidak ada hubungan secara struktural dan administratif terhadap sekolah dan objek bangunan SD IT At-taufiq dan SMP IT At-taufiq," tegasnya.
Mu'adz menceritakan YATIB baru berdiri sejak tahun 2021, sedangkan SD IT dan SMP IT At Taufiq telah jauh berdiri sebelumnya. Terlebih, menurut Mu’adz, YATIB telah memiliki sekolah sendiri dari tingkat SD, SMP dan SMA yang saat ini dibawah Kemenag yaitu MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan MA (Madrasah Aliyah).
"Alangkah baiknya selain telah menjadi tersangka, Pembina YATIB sepatutnya mengurus rumah tangganya (sekolahnya sendiri) dan tidak elok untuk ikut campur rumah tangga orang lain (sekolah orang lain). Apabila YATIB memaksakan dan mengotot ikut campur terhadap kepunyaan orang lain maka akan berakibat delik pidana," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mu'adz menjelaskan wajar pihaknya kira Pak Wali Kota tidak menanggapi surat yang disampaikan oleh seseorang yang saat ini berstatus sebagai tersangka dan mengatasnamakan Yayasan At-Taufiq Icat Kota Bogor (YATIB).
Untuk diketahui, saat ini YAAB telah melaporkan kerusakan pintu yang telah dilakukan bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP. Terdapat beberapa pintu yang telah digembok dan dirusak. Saat ini Polresta Bogor telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar untuk naik ke tingkat penyidikan.
YAAB juga sedang dalam proses persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagai amanat Pendidikan Nasional dan amanat Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1994 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Selain itu Pasal 5 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Comment