BANDUNG, CEKLISSATU - Sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar senin pagi ini dengan agenda putusan sela. Sidang sempat diwarnai beberapa kali insiden dimana terdakwa Ade Yasin yang dihadirkan secara online tidak bisa menyimak isi persidangan karena terkendala jaringan internet.
Sidang lanjutan ini berlangsung Ruang Sidang IV R Soebekti PN Tipikor Bandung dengan agenda putusan sela dari majelis hakim atas terdakwa Ade Yasin. Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09:30 WIB Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih memutuskan bahwa persidangan atas terdakwa Ade Yasin (AY) tetap dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi saksi sehingga bisa membuat keputusan yang adil bagi pihak pihak yang berperkara.
Baca Juga : Jawaban JPU Absurd, Hakim Harus Terima Eksepsi Ade Yasin
Dalam sidang-sidang sebelumnya memang sempat terungkap berbagai kejanggalan, salah satunya status OTT yang dilakukan Penyidik KPK, ternyata dalam persidangan sebelumnya terungkap hanya pengembangan kasus penangkapan auditor BPK. Selain itu penyitaan barang bukti uang juga tidak dijelaskan kaitannya dengan kasus suap tersebut.
Guna memberi keadilan bersama tim majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi saksi.
Baca Juga : Kuasa Hukum Ade Yasin: Ihsan Aktor Utama Penyuap Auditor BPK
"Bahwa majelis hakim mempelajari dan menimbang eksepsi dari kuasa hukum, juga dari dakwaan, eksepsi tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat persidangan, Senin 1 Agustus 2022.
"Maka, pemeriksaan terdakwa AY (Ade Yasin) dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi saksi," ujarnya.
Redaksi

Comment