BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah akan menghilangkan BBM jenis premium dari pasaran mulai 1 Januari 2023 mendatang. 

Hal ini mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.

Baca Juga : Kenaikan Harga BBM Picu Tren Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman , Selasa 25 Oktober 2022.

Dengan demikian, Premium resmi lenyap mulai awal tahun depan.