JAKARTA, CEKLISSATU - Kebijakan Pemerintah menaikan cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen selama dua tahun berturut turut, pada periode 2023 dan 2024 menuai tanggapan dari berbagai pihak terutama kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Kebijakan yang diambil pada saat masih terjadi krisis ekonomi, akan semakin berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Selain itu, akan semakin menyusahkan pelaku ekonomi kecil khususnya UMKM yang selama ini banyak jualan produk dari IHT.

“Pada saat angka pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,0 persen-5,3 persen, maka setiap satu persen kenaikan cukai rokok, berpotensi menurunkan angka penjualan sigaret," ungkap Ketua Umum APTI Provinsi NTB Sahmihuddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga : Cukai Naik 10 Persen, Harga Rokok Dipastikan Makin Mahal

Dengan demikian, apabila kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut turut masing-masing rata rata sebesar 10 persen, berarti akan ada penurunan penjualan sigaret lebih dari 16,1 miliar batang.

Kenaikkan cukai rokok dilakukan setiap tahun, tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dinilai cukup ampuh menurunkan produksi sigaret bercukai atau rokok legal, sehingga memicu banyak perusahaan rokok tutup atau mati. 

Lebih lanjut Sahminudin menegaskan, apabila perusahaan rokok banyak yang mati, maka selain menutup lapangan pekerjaan, menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di kalangan buruh atau pegawai industri rokok. Kemudian semakin menyengsarakan petani tembakau yang tersebar di seluruh Indonesia.

Saat ini terdapat sekitar 6 juta tenaga kerja di sekitar industri tembakau baik langsung maupun tidak langsung. Ketika setiap tahun pemerintah menaikan cukai rokok dengan angka yang sangat tinggi, jelas membuat perusahaan rokok perlahan lahan akan mati. 

"Apakah pemerintah sudah siap menyediakan lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja dari sektor IHT yang kehilangan pekerjaan,” tanya Sahmihudin.