BOGOR, CEKLISSATU - Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang SIM, dapat melakukannya di pelayanan SIM Keliling Polres Bogor Kota yang  disediakan.

Dilansir dari Instagram Satuan Penyelengara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota, Jumat 17 November 2023, pelayanan SIM keliling berada di halaman parkir luar Plaza Jambu dua. 

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB. 

Baca Juga : Ini Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliing untuk Wilayah Bogor, Rabu 15 November 2023

Pelayanan SIM keliling hanya melayani untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, yang dapat dilakukan sebeblum masa berlaku habis. 

Perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan jika telah habis masa aktif, untuk itu bakal diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Perpanjangan SIM dikenakan biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat untuk melakukan perpanjangan SIM

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.