JAKARTA, CEKLISSATU – Tim dari Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4/2024).

"Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK," ungkap kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Dalam dokumen kesimpulan tersebut lanjut Todung Mulya Lubis, ada lima kategori pelanggaran Pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi.

Todung mengatakan, lima pelanggaran ini yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Baca Juga : Hari Ini MK Jadwalkan Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 dari Semua Pihak

"Pertama adalah pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasatmata," ucap Todung Mulya Lubis. 

Todung menyebut, pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. 

"Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," tutur Todung.

Kemudian pelanggaran kedua, nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Jokowi untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024

Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam Pemilu. 

Baca Juga : Empat Menteri Jokowi Penuhi Panggilan MK, Beri Keterangan Pada Sidang Perkara PHPU

"Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme," jelas Todung.

Lalu pelanggaran ketiga, penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dinilai sangat terkoordinasi, masif, dan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Todung mengatakan, pelanggaran keempat terkait dengan prosedural pemilu. Menurutnya, KPU dan Bawaslu banyak melanggar prosedur pemilu. 

"Yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," ucap Todung.

Serta penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang berujung pada kontroversi dan penggelembungan suara.