KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) kembali menggelar diskusi media yang mengusung tema Putusan MK: Kuat di Substansi Rumit Dieksekusi, berlangsung di Seknas LS Vinus Perum Bumi Cibinong Indah, Kabupaten Bogor, Kamis (03/07/2025).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah pada 2029 mendatang. Maka Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku.

Founder LS Vinus, Yusfitriadi menyebutkan, ketika kemudian dalam persfektifnya benar bahwa ini melanggar undang-undang atau inkonstitusional, maka ini menjadi preseden buruk bagi undang-undang yang lain.

"Ini menjadi preseden. Maka bagi saya, muatan apapun entah ini ada unsur pendidikan politik atau unsur progresivitas, menyadarkan kita semua. Bagi saya keputusan MK tidak boleh melanggar Undang-Undang apapun alasannya," ungkapnya kepada wartawan.

Baca Juga: Doli Kurnia Dukung Putusan MK, Revisi UU Pemilu dengan Metode Omnibus Law

Ia menilai, ketika keputusan MK itu menggembirakan tentunya dalam perspektif substantif, karena banyak hal yang positif. Tetapi, ketika itu melanggar undang-undang itulah kontraproduktif dengan tugas MK yang berperan menguji undang-undang.

"Ya akhirnya kan semuanya pilihan dilakukan di daerah-daerah. Kemudian ketika dipisahkan DPRD dengan DPR RI, DPR RI kan seluruh Indonesia. Inilah yang kemudian harusnya keputusan MK itu ditindak lanjuti selama tujuh hari setelah keputusan," terang.

Saat ditanya apakah ada potensi polemik, Yusfitriadi mengatakan bahwa hal itu sudah terjadi.