BOGOR, CEKLISSATU - Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengingatkan para peserta Pemilu untuk tidak sembarang memasang baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bogor.

Iwan menyebutkan beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang APK antara lain area tertib lalu lintas, masjid, sekolah, dan beberapa tempat lainnya.

Perda di Kabupaten Bogor tentang penertiban itu harus, nanti (Bawaslu) juga kan ada aturan tempat ibadah, tempat pendidikan tidak boleh nah itu nanti penterjemahnya di (Bawaslu) lah,” kata Iwan, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga : Sepakat, 18 Parpol di Kabupaten Bogor Tandatangani Pemilu Damai

“Tapi kalau kami di sini yang menekankan pada perda dan perbup, seperti di kawasan tegar beriman itu kan ada kawasan tertib lalu lintas tidak boleh ada baliho,” sambungnya.

Iwan menjelaskan, dalam aturan penertiban lokasi menjadi tugas bersama yang bersinergi antara Bawaslu dan Pemkab Bogor.

“Karena bawaslu yang berwenang, itu bukan kawasan kita. Mungkin kita nanti tibum aja ya (penertiban umum). Memang ada dua kewenangan satu pemerintah satu lagi Bawaslu,” paparnya.

Iwan meminta kepada semua caleg atau anggota partai untuk memperhatikan aturan yang berlaku guna menyambut pesta demokrasi yang aman dan kondusif di tahun 2024 mendatang