JAKARTA, CEKLISSATU -- Pada hari ini Kamis (16/01/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar 30 sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terkait hal tersebut, dilansir dari laman mkri.id, dari 30 perkara yang akan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini ada tujuh sengketa Pilkada di tingkat Provinsi Papua.

Tujuh Provinsi di Papua itu yakni, provinsi Papua Barat Daya dengan pemohon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.

Baca Juga: Effendi Gazali & Boyamin (MAKI): MK Akan Batalkan Hasil Pilkada Kukar dan Tiga Kabupaten Lain

Kemudian dari Provinsi Papua Tengah, yaitu dengan pemohon Wiliem Wandik dan Aloysius Giyai.

Selain itu dari Papua Tengah ada juga pemohon Natalis Tabuni dan Titus Natkime, dan pemohon atas nama Wempi Watipo dan Agustinus Anggaibak.

Kemudian di Provinsi Papua Selatan, terdapat pemohon atas nama M Andrean Saefudin dan Salsabila. Kemudian pemohon atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).