Baca Juga: Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat Terpilih Minta Pelantikanya Tidak Menunggu Sengketa

Tidak hanya itu, di Provinsi Papua Selatan juga MK akan memeriksa berkas dari pemohon Darius Gewilom dan Yusak Yulawo.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut akan diperiksa sembilan Hakim Konstitusi. Terdiri dari tiga panel Majelis Hakim.

Disebutkan bahwa Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Baca Juga: Tim Hukum Ridha-Rani Serahkan 1.173 Alat Bukti ke MK, Pemungutan Suara Kota Medan Minta Diulang

Kemudian Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.