BOGOR, CEKLISSATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Papyrus Tropical Hotel, Kecamatan Tanah Sareal pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tahap penetapan alokasi kursi dan calon terpilih pada Pemilu 2024, yang telah diketahui oleh banyak pihak.

"Alhamdulillah, Kota Bogor telah menyelesaikan tahapan ini sehingga kami sudah bisa mengumumkan partai politik pemenang beserta alokasi kursinya, serta calon terpilih di Kota Bogor," ujar Habibi pada Jumat (23/8).

Baca Juga : Studi Tiru Penyelenggaraan Pemilu Serentak, Forkopimda Agam Kunjungi Kabupaten Bogor

Menurut Habibi, setelah rapat pleno ini, KPU Kota Bogor akan mengumumkan hasil penetapan kursi dan calon terpilih kepada media. Selain itu, pihaknya telah memberikan Surat Keputusan (SK) dan berita acara kepada seluruh partai politik

"Kami sudah menyampaikan SK tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor. Proses pelantikan nanti akan menjadi ranah Pemerintah Daerah Kota Bogor. Tahapan dan ketetapan ini sudah kita lewati. Pada tanggal 22 Agustus, KPU RI juga telah menetapkan hasil nasional, dan hari ini kami diperintahkan untuk menetapkan alokasi kursi dan calon terpilih sebanyak 50 kursi," jelas Habibi.

Adapun perolehan kursi partai-partai di Kota Bogor adalah sebagai berikut: PKS meraih 11 kursi, Golkar 7 kursi, PDIP 6 kursi, Gerindra 6 kursi, PAN 5 kursi, Nasdem 4 kursi, PKB 4 kursi, PSI 1 kursi, PPP 3 kursi, dan Demokrat 3 kursi. Data lengkapnya dapat diperoleh dari sekretariat.

"Kami sudah menyampaikan rencana pelantikan kepada Pemerintah Kota Bogor, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bogor akan tetap melaksanakan sesuai keputusan tersebut, namun secara teknis kami masih menunggu arahan dari KPU RI," kata Habibi.

Dalam hal ini, tahapan tidak mengalami perubahan, sehingga jadwal pendaftaran tetap pada 27 hingga 29 Agustus. Hal ini untuk mencegah perdebatan mengenai partai mana saja yang dapat maju sendiri atau harus bergabung, berdasarkan hasil penetapan hari ini.

"Secara teknis, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI karena peraturan KPU terkait hal ini masih dalam proses penyusunan," tambahnya.

Habibi menegaskan bahwa KPU Kota Bogor akan tetap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi dan menunggu arahan teknis dari KPU RI. Untuk perhitungan detailnya, masih akan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

"Keputusan MK akan tetap dijalankan sesuai dengan koordinasi dengan KPU RI. Namun, peraturan teknisnya masih sedang disusun oleh KPU RI untuk menjadi Peraturan KPU (PKPU)," tutup Habibi.