“Banyak masyarakat adat kita yang hidup dalam ketidakpastian hukum. Padahal mereka punya sistem nilai sendiri, punya wilayah adat sendiri, dan menjaga sumber daya alamnya dengan cara yang sangat arif. Tapi mereka belum dinaungi,” tambahnya.
Baca Juga: Komitmen Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal, Kampung Urug Sukajaya Jadi Kawasan Heritage
Dukungan terhadap dorongan ini juga datang dari Jaringan Kebudayaan Rakyat (Jaker) Kabupaten Bogor, yang selama ini konsisten mengawal isu-isu keberagaman dan kebudayaan lokal.
Berdasarkan data terkini, baru dua Kasepuhan yang secara resmi teridentifikasi oleh Pemkab Bogor, yakni Desa Urug (Sukajaya) dan Desa Malasari (Nanggung).
Padahal, masih banyak komunitas adat lain yang tumbuh dan bertahan di tengah derasnya arus modernisasi, seperti Kasepuhan Cipatat Kolot dan Sihuut di Sukajaya, Jatake Nutug di Nanggung, hingga Pancer Mandiri di Jasinga.
Kebutuhan akan pengakuan hukum terhadap mereka sejatinya adalah amanat konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menguji UU Kehutanan, ditegaskan bahwa masyarakat adat harus diberi kepastian hukum dan perlindungan atas wilayah adatnya.
Sayangnya, struktur Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bogor yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Nomor 400.10/737/Kpts/Per-UU/2024 justru dinilai belum menunjukkan keseriusan penuh dalam mengawal isu ini.
Comment