Struktur tersebut diisi oleh jajaran OPD dan camat, namun belum memperlihatkan langkah konkret yang mengarah pada percepatan lahirnya Perda Adat.
Media ini mencatat bahwa tugas panitia seharusnya bukan hanya administratif, melainkan juga proaktif dalam mendata, memverifikasi, dan mengadvokasi komunitas adat yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.
Jika regulasi ini tak segera dihadirkan, dikhawatirkan masyarakat adat Kasepuhan akan terus terpinggirkan, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik.
Baca Juga: Potret UMKM di Wilayah Bogor Barat, Berharap Ada Pendampingan hingga Pembinaan Dari Pemerintah
“Kita jangan hanya bicara pelestarian budaya di permukaan. Perlindungan sejati dimulai dari pengakuan hak. Jangan sampai masyarakat adat justru hilang di tanahnya sendiri,” tutup Jaro Peloy. (DIDIN KHAERUDIN)
Comment