BANDUNG, CEKLISSATU -  Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) mengaku telah menerima surat dari relawan dari salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan mendaftar pada hari pertama pembukaan pada Selasa 27 Agustus 2024.

KPU Jabar membocorkan pasangan yang akan mendaftar pertama, yaitu Dedi Mulyadi yang dikabarkan akan ditemani Erwan Setiawan sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Iya, di surat yang dikirim mah itu (Dedi Mulyadi) tapi mau dikonfirmasi terlebih dahulu, takutnya Dedi yang lain," kata Ummi Wahyuni Ketua KPU Jabar, Senin 26 Agustus 2024.

Baca Juga : KPU Jabar Telusuri Surat Suara Tercoblos sebelum Dicoblos Pemilih di Dua Wilayah

Setelah mendapatkan surat dari relawan, KPU Jabar langsung mengkonfirmasi terhadap tim Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan.

Mereka akan segera mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada hari pertama pembukaan.

"Tapi kami sudah mengkonfirmasi yang bersangkutan apakah mendaftar KPU, karena kan jam 16:00 kita sudah tutup. Insya Allah akan kami update siapa yang akan pertama datang," ujar Ummi Wahyuni.

Baca Juga : KPU Jabar Temukan Sejumlah Bacalon DPD RI Catut Data Masyarakat 

Selain itu, KPU Jabar akan melakukan pembatasan terhadap jumlah orang yang ikut mengantar para pasangan kandidat yang mendaftar dengan batasan jumlah maksimal 50 orang diperbolehkan masuk dan sisanya menunggu di luar gedung.

"Persiapan pendaftaran calon Gubernur Jawa Barat dalam proses pencalonan, jadi kita akan membatasi untuk tim yang akan mendaftar, kita batasi 50 orang sehingga nanti yang bisa masuk 50 orang. 30 ada diluar dan 20 akan kami terima pendaftarnya," katanya.

Disisi lain, Ummi Wahyuni menjelaskan, tahapan Pilkada 2024 saat ini akan memakai mengakomodasi  persyaratan calon Kepala Daerah berasal dari putusan
Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga : Isu Panas Soal Pembentukan KIM Plus Jakarta dan Jabar, Bacagub Dedi Mulyadi Beberkan Soal Ini

Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.

Dimana, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian, gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon wali kota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU Jabar.