BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor bersenjata api (senpi) di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan senjata api rakitan yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.


"Kami amankan dua pelaku curas ini. Dia adalah A dan AC, keduanya adalah eksekutor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga : Pimpin Istighosah Kemerdekaan RI di Bogor, Wamenag Beri Pesan Khusus Pada Masyarakat 


Lebih lanjut Iman menjelaskan, penggunaan senpi yang dilakukan pelaku sejauh ini baru sebatas menakut-nakuti korbannya.


"Ketika korban diancam dengan senpi, pelaku kemudian merampas sepeda motor," jelasnya.


Iman mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut terungkap jika pelaku yang bekerja yakni sebanyak empat orang. Dimana dua sisanya masih dalam pengejaran atau DPO.

Baca Juga : Sinyal Harga BBM Naik Makin Kuat, Luhut: Tidak Mungkin Dipertahankan Lagi


"Total ada empat orang, dua kami tangkap dua lagi DPO. Nah yang dari dua orang yang ditangkap satu pelaku yakni AC tengah dirawat di Kramat Jati lantaran saat pengerjaan dia terjun dari lantai dua," tuturnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.


-