BANYUWANGI, CEKLISSATU - Seorang pria di Banyuwangi diduga memperkosa gadis di bawah umur, anak dari perempuan yang selama ini dipacarinya. Gadis berusia 15 tahun itu kini tengah hamil 5 bulan.
Pelaku adalah BS (53), warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi itu harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, pelaku ini adalah teman dekat ibu korban. Selama ini pelaku tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan dengan ibu korban dan korban.
Peristiwa ini terungkap saat Ibu korban melaporkan apa yang dialami putrinya ke Polsek Gambiran Banyuwangi. Saat itu, ibu korban menyebut anaknya disetubuhi secara paksa oleh BS.
"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng," kata AKP Setiyo Widodo, Rabu 21 September 2022.
Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu pelaku. BS sempat kabur dari rumah yang ditinggalinya bersama dengan korban dan ibunya.
Baca Juga : Isu Reza Arap Selingkuh Menguat, Wendy : Fuck around, thank you for the trauma
Sampai akhirnya BS berhasil dibekuk pada Selasa dinihari dan langsung diperiksa. Pengakuan tersangka, pertama kali menyetubuhi korban pada Februari lalu.
"Setelah pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali. Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," tegasnya.
Imbas dari perkosaan sebanyak 11 kali itu, korban pun hamil 5 bulan. Pelaku diduga kuat mengancam korban agar tidak memberitahukan tindakan bejat tersebut.
"Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukuli," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Comment