BOGOR, CEKLISSATU - Petugas gabungan mulai dari Polres Bogor, Loka BPOM Bogor, Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menyisir sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Bogor mencegah peredaran obat sirup yang dilarang pemerintah.
Dari sejumlah apotek yang diperiksa, petugas tidak menemukan obat sirup yang bisa mengakibatkan gagal ginjal akut sesuai edaran pemerintah.
"Kami tidak menemukan adanya obat sirup yang dilarang itu. Karena sudah disimpan dan ditarik oleh distributor obat tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham usai pemeriksaan apotek, Rabu 26 Oktober 2022.
Menurutnya, Kabupaten Bogor saat ini menjadi salah satu wilayah yang dengan cepat mengikuti aturan pemerintah. Terlebih larangan penjualan obat sirup itu adalah upaya meminimalisir gagal ginjal akut.
Baca Juga : Ngeri! Jumlah Kasus Gagal Ginjal Akut RI Terus Bertambah
"Dari keterangan yang kami dapat, apotek juga sudah mensosialisasikan kepada para konsumennya soal larangan tersebut," jelas Ilham.
Comment