*13 Pelanggaran Ditemukan Selama Semester Pertama 2025*

Selama periode Januari hingga Juni 2025, KAI Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 13 kejadian penumpang merokok di atas kereta api.
*Rinciannya sebagai berikut:*
Januari: 6 kejadian
Maret: 3 kejadian
Mei: 3 kejadian
Juni: 1 kejadian.

IMG-20250729-WA0072.webp

Setiap pelanggaran langsung ditindaklanjuti dengan penurunan penumpang di stasiun pemberhentian terdekat sesuai prosedur yang berlaku.

*Sanksi Tegas Sesuai Aturan*

KAI akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggan yang melanggar larangan merokok, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di kereta api dan/atau di tempat yang secara tegas ditentukan sebagai area larangan merokok.
Pelanggar akan diturunkan di stasiun pemberhentian pertama dan tidak akan diberikan pengembalian bea tiket.

Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Waspadai Undangan Rekrutmen Palsu yang Mengatasnamakan KAI

“Kami mohon kerja sama seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan transportasi publik yang sehat dan nyaman. Petugas kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan bila terjadi pelanggaran,” tambah Ixfan.

*Dukungan terhadap SDGs dan Layanan Operasional*

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya: