BOGOR, CEKLISSATU - Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengklaim bahwa persoalan anggota Satpol PP yang meminum miras saat tengah bertugas menjaga pos di lingkup Pemda, telah selesai.

"Itu sudah selesai," kata Iwan kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.

Namun menurutnya, tak ada pemecetan dalam kasus tersebut. Sebab, anggota Satpol PP yang diketahui berstatus Outsourcing (Os) itu telah menyadari bahwa mereka melanggar kontrak kerja yang sebelumnya sudah dibuat.

Baca Juga : Gelar Aksi Damai di PN Kota Bogor, Massa PSBB Aspirasikan Keputusan RAT KSP SB

Dalam kontrak kerja itu, kata Iwan, mereka menyetujui untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar. Seperti berbuat asusila dan juga minum miras.

Sehingga, Iwan menilai bahwa dengan kasus itu, mereka secara otomatis mengundurkan diri.

"Dia (anggota Satpol PP) itu tidak dipecat, dia itu tidak diberhentikan, dia yang pengen berhenti. Karena aturan itu telah ada di dalam perjanjian kontrak kerja mereka," jelasnya.

ERUL