BOGOR, CEKLISSATU -- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor serta Unit Reskrim Polsek Ciomas menangkap terduga pelaku pembunuhan kepada seorang pelajar yang terjadi pada Jumat (29/11/2024) di Kampung Sirnasari Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi mengungkapkan kronologi penangkapan. Dimana polisi mendapat informasi keberadaan terduga pelaku pembunuhan pelajar Bogor ada di seputaran Stasiun Gondangdia, Jakarta.
"Setelah mendapatkan laporan, petugas gabungan bergerak mendatangi lokasi keberadaan diduga pelaku. Akhirnya benar ditemukan terduga pelaku di Stasiun Gondangdia," ungkapnya.
Baca Juga : Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar di Ciomas, Motifnya Ingin Menguasai Sepeda Motor Korban
Karena diduga pelaku melihat adanya kedatangan polisi, ia berupaya kabur dan akhirnya polisi melakukan tindakan tegas terarah terukur dilumpuhkan pada bagian betis kaki kanan pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap, dan dibawa ke dalam mobil menuju rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis atas lukanya," jelasnya.
Dalam perjalanan, polisi melakukan interogasi pemeriksaan kepada terduga pelaku terkait pembunuhan tersebut.
"Terduga pelaku mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan pembunuhan pelajar itu," terang Kapolsek.
Baca Juga : Geger Penemuan Mayat Dalam Rumah di Kawasan Ciomas Bogor, Diduga Korban Pembunuhan
Motifnya berawal pelaku akan membeli satu buah handphone milik korban melalui medsos yang ditawarkan korban. Lalu korban mendatangi pelaku di rumahnya, karena tidak jauh antara rumah korban dan pelaku.
"Melihat korban datang menggunakan sepeda motor, akhirnya terduga pelaku berniat untuk menguasai harta korban. Yaitu mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," bebernya.
Kemudian terduga pelaku melakukan penganiayaan serta pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, serta menggorok leher korban hingga meninggal dunia.
Saat ini terduga pelaku sudah ada di Polsek Ciomas untuk dilakukan proses hukum, melalui penyelidikan pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan segera dinaikkan ke proses penyidikan.
Apabila sudah lengkap administrasi penyidikan, dimana pelaku akan dikenakan sanksi pidana Pasal Berlapis.
Yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP, Pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman Penjara 20 Tahun lebih atau Hukuman Mati.
Comment