BOGOR, CEKLISSATU – DPRD Jawa Barat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Fetty Anggraenidini menyampaikan sosialisi Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin kepada warga Kota Bogor.

Fetty mengatakan, perda tersebut dapat dimanfaatkan bagi warga yang membutuhkan pendampingan maupun ada persoalan tentang hukum.

Baca Juga: DPRD Jabarkan Pentingnya Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dalam Raker ke-2 PWI Kota Bogor

“Masyarakat sudah dapat menggunakan payung hukumnya karena sekarang payung hukumnya sudah tersedia,” kata dia kepada ceklissatu.com, di Gedung Graha Pull, Jalan Merdeka, Rabu (23/4/32025).

Fetty juga menyampaikan, seluruh masyarakat Jawa Barat, termasuk Kota Bogor mempunyai hak mendapatkan bantuan hukum dengan kategori warga tidak mampu atau miskin.

Dasar hukumnya tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, serta Perda nomor 14 tahun 2015.

Baca Juga: Temui Konstituennya di Kota Bogor, Fetty Anggraenidini Sosialisasikan Perda Pesantren

“Tujuannya jelas, agar masyarakat tidak mampu mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat miskin yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum dapat langsung datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau ke kantor OBH yang terakreditasi,” bebernya.