JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Terbaru. Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa di daerah Banten, kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).
"Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Baca Juga: Petakan Titik PETI di Kawasan Hutan Lindung, Kejari Kabupaten Bogor Siapkan Langkah Hukum
Ia menyebutkan, Kejagung telah lebih dulu menangani kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum jaksa di daerah Banten yang terjaring OTT KPK.
"Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit Surat Perintah Penyidikannya," tegasnya.
Disebutkan bahwa dasar hukum yang menjadi pertimbangan pelimpahan perkara tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Rabu (17/12/2025). Di hari itu, KPK melaksanakan OTT.
Comment