Untuk mendapatkan bantuan hukum, kata dia, mereka harus melampirkan dokumen terkait perkara dan surat keterangan miskin atau dokumen pengganti.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu menegaskan, bahwa sosialisasi Perda bantuan hukum tersebut sangat penting disampaikan serta diinformasikan kepada masyarakat.
Baca Juga: DPRD Jawa Barat Dorong Pemerintah Pusat Cabut Moratorium Pemekaran DOB
Sehingga meningkatkan kesadaran dan juga sebagai akses bagi masyarakat yang tidak mampu terhadap bantuan hukum, terutama melalui perda dan kerjasama dengan berbagai lembaga bantuan hukum.
Sosialisasi ini mencakup informasi mengenai bentuk bantuan hukum yang tersedia, mekanisme pengajuan serta organisasi yang dapat memberikan bantuan yang tetkait dengan hal tersebut.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat miskin mengenai hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum, membantu mereka memahami prosedur pengajuan, dan memastikan bahwa mereka mendapatkan akses ke keadilan. Semoga warga di Kota Bogor apabila nanti membutuhkan, bisa mendapatkan hak bantuan hukum," tutupnya.
Comment