MALANG, CEKLISSATU -- Hingga saat ini pemeriksaan insiden kecelakaan maut antara truk dan bus pariwisata di Tol Pandaan-Malang KM 78+100 terus berlanjut. Dalam peristiwa tersebut terdapat empat orang meninggal dunia.

Diketahui, sopir truk berinisial SW (65) warga Kelurahan Ngadiluhur, Kecamatan Balen Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga masih memeriksa pihak perusahaan pemilik truk.

Hasil pemeriksaan polisi, SW dinilai melakukan sejumlah kelalaian. Yaitu menggunakan kayu pengganjal ban yang tidak layak untuk menahan laju truknya di tanjakan.

Baca Juga : Tinjau Pengamanan Fungsi SABHARA Ops NATARU 2024, Tim Monev Kunjungi Polda Sumut

”Truk yang diparkir di bahu jalan tol juga dalam keadaan hidup dengan persneling netral,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, seperti dikutip, Kamis (26/12/2024).

Kemudian, sopir juga melakukan perjalanan sendirian. Seharusnya sopir mengajak kernet.

Saat diklarifikasi, sopir mengaku hanya diberi upah Rp1.018.000 sekali jalan. Upah tersebut belum termasuk biaya bensin dan tol. Akibatnya, ia memilih tidak mengajak kernet karena sisa uang yang diterimanya hanya Rp200 ribu.

Baca Juga : Dorong Inovasi Buruan Sae dan Optimalkan Lahan, Pemkot Bandung Targetkan Swasembada Pangan Nasional

Selain itu, polisi menemukan tujuh lembar checklist pemeriksaan kendaraan truk. Berdasarkan dokumen tersebut, temperatur air dan radiator terbukti jarang diperiksa.

Putu menegaskan, pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung, termasuk terhadap supervisor perawatan dari PT Rapi Trans Logistik Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, truk yang mundur di tanjakan tol tersebut menabrak bus yang mengangkut rombongan SMP IT Darul Qur’an Mulia, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dalam peristiwa tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia.